Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG | IVoox Indonesia

June 27, 2026

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menelaah permohonannya dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Syarief mengatakan, status justice collaborator tidak bisa dilakukan secara otomatis. Menurutnya seseorang yang mengajukan justice collaborator harus memenuhi dua syarat utama, yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap dan mengakui keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.

Menurut Syarief, status justice collaborator harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

“Ada dua syarat utama, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya,” kata Syarief.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menilai Sony Sonjaya memiliki peran sentral dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sehingga status justice collaborator tidak dapat dikabulkan.

“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ujar Syarief.

“Dalam pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” lanjut Syarief.

0 comments

    Leave a Reply