Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Mineral PT PMM | IVoox Indonesia

July 9, 2026

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Mineral PT PMM

tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026, Rabu (8/7/2026)/dok. Kejagung

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM 2018 hingga 2026.

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Selasa 7 Juli 2026 itu yakni IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Syarief mengatakan, tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Menurutnya penindakan ini juga merupakan hasil kerjasama dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Jadi kami bekerja sama dengan Satgas PKH dan menindaklanjuti dari temuan dari Satgas PKH," katanya.

Syarief menyampaikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Sementara ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

0 comments

    Leave a Reply