Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya sebagai Tersangka Keempat Kasus Korupsi MBG

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka AYS tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu, 6 Juni 2026.
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026), dikutip dari Antara,
Syarief menjelaskan kasus posisi tersangka AYS selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Ia menyebut, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
"Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup," kata Syarief.
Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
Syarief tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.
Dia menegaskan, bahwa saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya berperan dengan menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Asep Yusuf Somantri dari swasta perannya diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Dalam kasus ini AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.
"Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Di kesempatan tersebut, Syarief mengatakan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman setelah menetapkan tersangka keempat karena penyidikan yang berlangsung saat ini masih awal.
"Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal ya di awal penyidikan," kata Syarief.
Menurut dia, dalam proses pendalaman tersebut apabila ditemukan alat bukti, akan diminta pertanggungjawabannya.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," ujarnya.
Nama-nama yang Beredar
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan pihaknya akan memeriksa para tersangka, termasuk mendalami nama-nama yang disebut oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya, setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ungkap Syarief.
Terkait siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan selain tersangka, Syarief mengatakan bahwa semua yang mengetahui kasus tersebut berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi.
"Seperti yang saya sampaikan di doorstop yang lalu, semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya, tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu tapi dia yang mengetahui, mengalami dan lain-lain," katanya menekankan.
Selain itu, kata dia, penyidikan juga mendalami terkait harga motor dalam tender pengadaan yang dilakukan tersangka.
"Itu masih proses, tetap kami dalami. Jadi di sini kami mendalami ada jual beli titik ya, jual beli titik dan proses pengadaan. Dua itu yang kami dalami dalam perkara ini. Nanti kami sampaikan update-nya," ujarnya.
Terkait sudah ada berapa jumlah afiliasi yayasan yang terkait dengan para tersangka, Syarief menyebut hal itu juga masih pendalaman.
"Masih proses, masih bertambah maksudnya masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan," katanya.
Penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para tersangka. Sedangkan untuk saksi, hingga kini sudah lebih dari 20 orang dimintai keterangan.
Untuk nilai kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan penyidik.
Syarief juga membantah adanya narasi yang menyebut penyidik kebingungan menetapkan status tersangka Sony Sanjaya usai mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Menurut dia, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti.
"Enggak bener. Kami selama ada alat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait permohonan JC tersangka Sony Sonjaya, Syarief mengatakan pihaknya sedang meneliti dan mempelajari permohonan tersebut terutama apa keterangan dan alat bukti yang akan diberikan oleh tersangka.
"Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat ya itu yang kami pelajari saat ini," katanya.
Dia melanjutkan, "Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," lanjut dia.
Dari keterangan itu, ujarnya lagi, penyidik dapat menentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar, atau kewenangan untuk melaksanakan tindakan yang dilakukan tersangka berada di mana.
"Nah di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," ujar Syarief.
Geledah Kantor dan Kediaman Tersangka Kasus MBG
Syarief mengatakan, pihaknya mengerahkan tim untuk melakukan penggeledahan di Jakarta dan Bandung yang dimulai sejak pekan lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain," kata Syarief.
Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan ketua dan wakil Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
Dia menyebut, yang didapat di lokasi penggeledahan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," ujarnya.
Terkait objek yang digeledah tim, dia menyebut sejumlah tempat yang digeledah merupakan kantor dan juga kediaman para tersangka.
"Ada kantor dan kediaman ketiga tersangka," kata Syarief.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari swasta.
Hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam audit.


0 comments