Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook | IVoox Indonesia

September 9, 2025

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka Kamis (4/9/2025)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspos telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup termasuk dari keterangan para saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus," katanya. 

Nurcahyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Nadiem akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan tersangka terhadap empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 atau era Menteri Nadiem Makarim.

"Sebelumnya telah menetapkan tersangka, terhadap 4 tersangka dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," kata Anang.

0 comments

    Leave a Reply