Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN

IVOOX.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengadaan sepeda motor listrik tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara AM sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarief, kasus bermula pada awal 2025 ketika AM yang juga merupakan pengendali PT YAT bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkenalkan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
“Pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN, dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” ujarnya.
Setelah pertemuan itu, AM disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Penyidik menduga AM kemudian melakukan komunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengarahkan proses pengadaan sebelum mekanisme pengadaan dimulai.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk mengarahkan rencana pengadaan tersebut. Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” katanya.
Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor, AM diduga bekerja sama dengan AA untuk mengakuisisi PT ASE guna mempermudah memenangkan proyek tersebut. Kemudian tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujarnya.
Tim penyidik menduga AM telah menerima pembayaran lunas atas pengadaan sepeda motor listrik meski pekerjaan belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Dokumen serah terima disebut telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi.
“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara surat terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” katanya.
Dalam hal ini AM disebut melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


0 comments