Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Menjadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG | IVoox Indonesia

June 21, 2026

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Menjadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, Kamis (18/6/2026)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka tersebut yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti dan memeriksa GHS yang sebelumnya sebagai saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Dalam perkara ini kata Syarief, GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis. Lantas DH memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh GHS.

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," katanya.

Menurut Syarief, DH juga memberikan akses kepada GHS untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS," ujarnya.

Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

0 comments

    Leave a Reply