Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp 60 Miliar | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp 60 Miliar

Ketua PN Jakse Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka suap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025)/Humas Kejagung

IVOOX.id – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah pada Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka filakukan setelah Kejagung menemukan adanya dugaan Arif menerima suap senilai Rp 60 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terkait dengan aliran uang penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan telah menerima Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan," kata Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu WG selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dua orang advokat berinisial MS dan AR.

Qohar mengatakan, Arif diduga menerima suap melalui WG yang saat itu masih menjadi Panitera di PN Jakpus dan sepakat untuk mengatur putusan kasus minyak goreng tersebut.

"WG waktu itu panitera, orang kepercayaan MAN, melalui dia terjadi adanya kesepakatan itu, dan kemudian ditunjuk 3 majelis hakim, apakah majelis hakim dapat atau tidak, tapi putusannya sesuai dengan yang diminta, aliran uangnya sedang didalami," ujar Qohar.

Saat ini Kejagung kata dia masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Arif, terutama terhadap Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Arif untuk mengadili kasus minyak goreng tersebut. Arif bersama dua orang advokat ditahan di Rutan Salemba. Sementara WG ditahan di Rutan KPK.

0 comments

    Leave a Reply