Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

IVOOX.id – Kejagung menetapkan satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Satu tersangka itu yakni inisial DS selaku Direktur Utama PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli. Kejagung juga telah menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026," kata Anang dalam siaran pers dikutip Jumat (16/20/2026), dikutip dari Antara.
Anang mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan.
Selain itu kata ia, Tim Penyidik juga telah melakukan tindakan penyidikan lainnya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam perkara ini DS dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana korupsi atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"DS dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2026," katanya.


0 comments