Kejagung Tetapkan Bos Tambang Jadi Tersangka Korupsi IUP di Kalimantan Barat | IVoox Indonesia

May 23, 2026

Kejagung Tetapkan Bos Tambang Jadi Tersangka Korupsi IUP di Kalimantan Barat

tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi iup tambang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026)/dok. Kejagung

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

“Kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers Kamis (21/5/2026) malam.

Syarief menjelaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah menangkap sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta. Namun, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka yang telah ditetapkan berinisial SDT. Menurutnya, SDT merupakan beneficial owner PT QSS. “Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief.

Dalam perkara tersebut, PT QSS diduga memperoleh IUP, tetapi tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang telah diberikan izin. Sebaliknya, aktivitas penambangan diduga dilakukan di lokasi lain dengan menggunakan dokumen milik PT QSS untuk kepentingan ekspor.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain,” kata Syarief.

Ia mengungkapkan, hasil tambang dari lokasi lain tersebut diduga dijual untuk ekspor dengan memanfaatkan dokumen PT QSS. Dugaan praktik itu disebut dilakukan dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara.

“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Selain itu, penggeledahan juga masih berlangsung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat maupun Jakarta.

“Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Terhadap tersangka SDT, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief.

0 comments

    Leave a Reply