Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Timah

IVOOX.id – Lima korporasi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah. Ada 5 korporasi yang akan jadikan (tersangka) dan hari ini kami umumkan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemaparan Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Kamis, (2/1/2025).
Kelima korporasi tersebut yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Burhanuddin mengatakan, kelima korporasi tersebut juga akan dibebankan untuk membayar kerugian atas kerusakan lingkungan. Menurutnya kerugian kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menambahkan, nilai ganti rugi masing-masing tersangka berbeda-beda.
"Ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP Rp 42 triliun. Ini (totalnya masih) sekitar Rp 152 triliun," kata Febrie.
Sementara itu, kata Febrie, sisanya yakni sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia juga belum dapat memastikan siapa yang akan menanggung sisa kerugian tersebut.
"Ini sekitar jumlahnya Rp 152 T. Sisanya dari Rp 271 T yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita ditindaklanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik," kata Febrie.
Febrie menegaskan keputusan nominal pembebanan kerusakan lingkungan tersebut merupakan hasil dari pengumpulan alat bukti maupun keterangan ahli dan disetujui oleh hakim.
"Pembebanan kerusakan lingkungan hasil dari alat bukti maupun keterangan ahli yang dilakukan pembuktian di persidangan oleh jaksa penuntut umum dan disetujui dalam putusan hakim," ujarnya.

0 comments