Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008-2025, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak dengan inisial BP dan SR.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026) malam.
Selain itu kata ia, tim penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut ia merinci posisi kasus ini yakni PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara Under Invoicing.
"Dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp," katanya.
Kemudian agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan hukum pada periode 2018-2025 melaporkan penjualan lokal produk Pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (Perusahaan Afiliasi), yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara.
Pihak PT TPL kata ia, meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Untuk memenuhi permintaan PT TPL, kedua tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Keertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun.
"Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL," katanya.
Atas persengkongkolan tersebut, negara mengalami kerugian lantaran adanya penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya. Terkait nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.


0 comments