Kejagung Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun di Kasus Korupsi PT PSMI

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerima penyerahan secara sukarela uang sebesar Rp1.003.184.000.000 (satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan USD 166.000 dari PT PSMI.
Uang tersebut merupakan penitipan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
"Uang ini merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," kata Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Saiful Bahri menyampaikan dalam perkara ini PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan seluas 55.157 Ha yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi. Lalu sejak 2007 PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 Ha.
Selanjutnya pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.
Saiful Bahri mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum saat ini terdapat hambatan operasional dan keuangan yang dialami oleh pihak PT PSMI terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.
Dalam waktu dekat, penyidik kata ia akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti agar tercipta clean and clear pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI dengan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” katanya.


0 comments