Kejagung Telusuri Yayasan Terafiliasi Tersangka Korupsi Program MBG

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri yayasan-yayasan yang diduga terkait dengan para tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Diketahui dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penelusuran yayasan yang diduga terkait untuk memastikan yayasan mana saja yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra dalam pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," ujar Syarief, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan dalam perkara ini tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan terkait diduga dipilih oleh para tersangka melalui proses yang tidak sesuai ketentuan dan terafiliasi dengan sejumlah pejabat atau pegawai BGN.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi tersebut memperoleh manfaat ekonomi melalui insentif operasional yang diberikan kepada setiap SPPG yang beroperasi secara melanggar hukum. Keterkaitan antara para tersangka dengan yayasan disamarkan dengan menggunakan atas nama orang lain namun diduga dikendalikan oleh para tersangka.
"Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, ya, milik melalui orang lain. Ya, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ujar Syarief.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP juga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Pengadaan barang dan jasa tersebut di antaranya motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Dan pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.


0 comments