Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Suap Ronald Tannur | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Suap Ronald Tannur

Konferensi pers penangkapan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) inisial ZR (Zarof Ricar)
Konferensi pers penangkapan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) inisial ZR (Zarof Ricar) oleh Kejagung Jumat (25/10/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) inisial ZR (Zarof Ricar) lantaran diduga menjadi perantara suap untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar mengatakan ZR yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.

"Dalam perkembangannya penyidik mengembangkan perkara dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 jam 22.00 WITA penyidik telah melakukan penangkapan terhadap ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ujar Abdul Kohar dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Menurut Abdul Kohar, ZR bersama LR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur

"Yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan perbuatan untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur," katanya.

Abdul Kohar mengatakan, ZR diminta oleh LR untuk mengupayakan hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. ZR dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 1 miliar. Sementara para hakim agung dijanjikan Rp 5 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," katanya.

Mengutip Antara, Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

0 comments

    Leave a Reply