Kejagung Tanggapi Soal Hakim Sebut Tuntutan Jaksa pada Harvey Moeis Terlalu Berat | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Kejagung Tanggapi Soal Hakim Sebut Tuntutan Jaksa pada Harvey Moeis Terlalu Berat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

IVOOX.id – Kejaksaan Agung merespons pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut tuntutan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat.

Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (23/12/2024), dikutip dari Antara.

Sementara itu, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey.

"Jadi, kita tunggu sikap JPU," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan JPU selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujarnya.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap Vonis Harvey Moeis

Kejaksaan Agung menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.

Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

"Menurut hukum acara, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi, kita tunggu sikap JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).

Kejagung, kata Harli, menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis.

Jawaban senada juga disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dihubungi secara terpisah.

Dia menyatakan bahwa JPU akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Pada Senin ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Eko Aryanto menjatuhkan pidana penjara kepada Harvey Moeis selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang  pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

0 comments

    Leave a Reply