Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik dan Barang Pengadaan MBG yang Diduga Dimark Up

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak melakukan penyitaan terhadap ribuan barang pengadaan yang menjadi temuan dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Barang-barang tersebut diketahui telah didistribusikan ke berbagai daerah sebelum kasus ini terungkap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik tidak menyita motor listrik, televisi, tablet, maupun sepatu yang menjadi bagian dari proyek pengadaan program MBG. Menurutnya, barang-barang tersebut telah terdistribusi ke berbagai daerah sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penyitaan.
"Tidak disita kalau barangnya, kan sudah distribusi di daerah,” kata Syarief kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, alam penyidikan kasus ini, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.
"Juga ditemukan pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga bermasalah," jelas Syarief.
Kendati demikian, kata Syarief, pihak penyidik belum dapat mengungkap besaran pasti mark up yang terjadi dalam proyek-proyek tersebut. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai kerugian dan selisih harga yang diduga terjadi.
"Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran anggaran dan mekanisme pengadaan barang dalam program MBG yang diduga merugikan keuangan negara," kata Syarief.
Selain itu, Syarief memastikan, penyidik masih melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut. Ia juga menyatakan hasil dari kegiatan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah prosesnya selesai.


0 comments