Kejagung Sita Uang Tunai Lebih Rp 565 M dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Kejagung Sita Uang Tunai Lebih Rp 565 M dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) telah melakukan penyitaan uang tunai lebih dari Rp 565 miliar pada Selasa (25/2/2025) dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 yang diduga melibatkan Tom Lembong, Menteri Perdagangan saat itu.

"Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp 565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (25/2/2025).

Diketahui pada tahun 2015 hingga tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 perusahaan swasta yaitu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ),

Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar.

Selain itu pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

"Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut adalah lebih dari Rp 578 miliar," katanya.

0 comments

    Leave a Reply