Kejagung Sita Uang Rp 920 M dan 51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA terkait Suap Perkara Ronald Tannur | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Kejagung Sita Uang Rp 920 M dan 51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA terkait Suap Perkara Ronald Tannur

Kejagung tangkap Mantan pejabat MA, Zarof Ricar
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram saat menggeledah dan menangkap ZR (Zarof Ricar), eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA). ZR diduga menjadi perantara upaya pembebasan terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, penyidik merinci barang bukti uang tunai yang disita yakni 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

"Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).

Dia mengatakan tim penyidik akan mendalami dan memastikan dari mana uang sebesar ini berasal. Tim penyidik kata dia tak menyangka menemukan jumlah uang sebanyak itu saat melakukan penggeledahan.

"Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," katanya.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujarnya.

Menurut Abdul, ZR bersama LR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur

"Yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan perbuatan untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur," katanya

Mengutip Antara, pada Kamis (24/10/2024), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

0 comments

    Leave a Reply