Kejagung Sita Uang Rp 479 Miliar dari Anak Perusahaan PT Darmex Plantations di Kasus Korupsi Duta Palma

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp 479.175.079.148 dari anak perusahaan PT Darmex Plantations terkait kasus korupsi sawit PT Duta Palma Group pada Kamis (8/5/2025).
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025).
"Beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan, kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut," ujar Sutikno dalam konferensi pers Kamis (8/5/2025).
Setelah dilakukan pemblokiran kata dia, penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti
"Karena 99,9% pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari)," katanya.
Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments