Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar terkait Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

IVOOX.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 20 miliar dari para tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Selain uang, Kejagung juga menyita barang bukti lain yakni sejumlah barang elektronik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum Pengacara pada Rabu (23/10/2024).
"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan perkara yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024) malam.
Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.
Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp1.190.000.000; Uang tunai USD 451.700; Uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.
Kemudian di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000; dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Selanjutnya di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97.500.000; uang tunai SGD 32.000; uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barang bukti elektronik
Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000; uang tunai SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik.
Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104.000.000; uang tunai USD 2.200; uang tunai SGD 9.100; uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik
Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang tunai Rp 21.400.000; uang tunai USD 2.000; uang tunai SGD 32.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.

0 comments