Kejagung Kembali Sita Properti Tersangka Kasus Korupsi Timah | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Kejagung Kembali Sita Properti Tersangka Kasus Korupsi Timah

Rumah Milik Tersangka Korupsi Timah
Penampakan rumah mewah yang disita Kejagung milik salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022/dok. Kejagung

IVOOX.id - Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyita properti milik salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

Kali ini Kejagung menyita 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Penyitaan dilakukan pada Selasa (14/5/2024).

"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Kamis (16/4/2024).

Ketut menyampaikan, tim penyidik selanjutnya akan mendalami dan menggali fakta-fakta baru dari barang bukti yang telah disita.

Sehingga kata dia membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Sebagai informasi Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

0 comments

    Leave a Reply