Kejagung Sita Helikopter hingga Pesawat dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

IVOOX.id – Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 - 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, barang bukti yang disita diantaranya ratusan dokumen, handphone, sejumlah kendaraan hingga pesawat dan helikopter. Selain itu untuk kepentingan pembuktian tim penyidik juga telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli.
"Mengamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya yakni 1 unit pesawat Textron Aviation Inc.; 1 unit helikopter Bell 505; 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO; 2 unit kendaraan BYD; 1 unit BYD Dolphin; serta 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025," kata Anang di Kejagung Jumat (2/10/3026).
Lebih lanjut Anang menyampaikan, tim ahli teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Diketahui Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Lima tersangka itu yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, dan Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
"Tersangka Kolonel Cpl BU dilakukan penahanan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Tim Penyidik selanjutnya kata ia terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


0 comments