Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang, Ada Lamborghini Disembunyikan di Gang | IVoox Indonesia

July 4, 2026

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang, Ada Lamborghini Disembunyikan di Gang

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT
Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025/dok. Kejagung

IVOOX.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta selama enam hari sejak 11-16 Juni 2026.

"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," kata Anang dalam siaran pers Jumat (3/7/2026).

Anang mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat, tim penyidik menemukan aset milik Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit.

Selain itu tim penyidik kata ia juga menyita satu unit mobil Fortuner Vrz, satu unit mobil Toyota Camry, 46 unit sebanyak Dump Truck, sepuluh unit Exavator, dua unit Buldozer, tiga unit kendaraan operasional tambang merk Triton, empat kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak, dan dua kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.

Lebih lanjut Anang menyampaikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta. Salah satu lokasi yakni di rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik pun melakukan penyitaan terhadap Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg.

Seperti diketahui sebelumnya, Aseng sejak tahun 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dan secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

0 comments

    Leave a Reply