Kejagung Sita Aset Senilai Rp338 Miliar dalam Kasus Korupsi IUP PT QSS | IVoox Indonesia

Kejagung Sita Aset Senilai Rp338 Miliar dalam Kasus Korupsi IUP PT QSS

Tim Penyidik Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyita aset milik SDT
Tim Penyidik Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyita aset milik SDT alias Aseng, tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

IVOOX.id – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) RI menyita barang bukti di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026. Penyitaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025 atas nama tersangka SDT alias Aseng dkk.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam siaran pers Sabtu (29/8/2026).

Anang merinci barang bukti yang disita diantaranya ada aset tak bergerak dengan total estimasi nilai sebesar Rp1.438.700.000 dan aset bergerak dengan estimasi nilai penyitaan sebesar Rp336.920.000.000.

Dari aset tak bergerak, Kejagung diantaranya menyita dua bidang tanah/bangunan di Kota Pontianak seluas total 284 m² (estimasi harga pasar Rp3.200.000/m²), dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp908.800.000. Kemudian tiga bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya dengan total luasan 588 m² (estimasi harga pasar Rp900.000/m²), dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp529.900.000.

Sementara dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional dengan rincian tujuh unit Kapal Tongkang dengan stimasi harga pasar Rp30.000.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp210.000.000.000.

Lalu sembilan unit Kapal Tug Boat dengan estimasi harga pasar Rp10.000.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp90.000.000.000. 16 unit alat berat operasional pertambangan yang terdiri dari 10 unit Excavator, 2 unit Grader, 2 unit Loader, dan 2 unit Vibro, dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp32.000.000.000.

Selanjutnya 23 unit Dump Truck merk Hino dengan estimasi harga pasar Rp190.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp4.370.000.000; 23 unit Dump Truck merk Dongfeng estimasi harga pasar Rp60.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp1.380.000.000; dua unit mobil operasional double cabin estimasi harga pasar Rp200.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp400.000.000, dan satu unit mobil operasional single cabin estimasi harga pasar Rp150.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp150.000.000.

"Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan, penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," katanya

Barang bukti yang disita selanjutnya akan dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya.

0 comments

    Leave a Reply