September 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Emas 109 Ton

IVOOX.id – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 7,7 kilogram emas aset enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).

 Ia mengatakan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

"Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.

Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Dengan perbuatan para tersangka, selama periode tersebut diduga telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

0 comments

    Leave a Reply