Kejagung Sita 4 Mobil Mewah di Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Ada Nissan GTR hingga Ferrari

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita empat mobil mewah di kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah pada Januari-April 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keempat mobil tersebut yakni Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.
"Satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus," ujar Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Diketahui pada Jumat (11/4/2025) tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan penggeledahan di lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kejagung kemudian menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka terkait kasus tersebut yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu WG selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dua orang advokat berinisial MS dan AR.
"Terkait dengan aliran uang penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan telah menerima Rp60 miliar untuk pengaturan putusan," kata Qohar.

0 comments