Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan di Lampung

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat dari PT PSMI pada Kamis, 17 September 2026.
Belasan kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
"Melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda empat dari PT PSMI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers dikutip Sabtu (19/9/2026).
Anang mengatakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026; serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Adapun rincian 11 unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti dari PT PSMI diantaranya satu unit mobil Honda CR-V RM3, satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4, satu unit mobil Toyota Innova Zenix, satu unit mobil Honda CR-V RS58, satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu unit mobil Honda CR-V RM3, satu unit mobil Toyota Alphard 2.5, satu unit mobil Toyota Kijang Innova G, satu unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T, satu unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah.
"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," katanya.


0 comments