Kejagung Sidik Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Dokumen Perdagangan Ekspor-Impor

IVOOX.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan sedang melakukan penyidikan soal dugaan adanya manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) yang dilakukan sejumlah perusahaan. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis, 21 Mei 2026.
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026), dikutip dari Antara.
Syarief mengatakan, sejumlah pihak sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai penyidikan kasus ini. "Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengecek tiga pengapalan pada 10 perusahaan secara acak. Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
"Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat," ujar Purbaya, dikutip dari Antara.
Meski tidak bisa menyebutkan nama 10 perusahaan tersebut, Purbaya memberikan contoh manipulasi faktur perdagangan yang dilakukan salah satu perusahaan.
Misalnya, sebuah perusahaan mencatatkan harga ekspor senilai 2,6 juta dolar AS, sedangkan harga yang dibayarkan pengimpor di Amerika Serikat 4,2 juta dolar AS.
"Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal," jelas Purbaya.


0 comments