Kejagung Siapkan Sembilan Penyidik Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menanganani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan, sebagian besar dari sembilan orang tim khusus yang akan menangani perkara tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK dan dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.
"Ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada sembilan orang. Ada saudara Riono, Katarina Girsang, Z Tadong Alo hingga Hari Wibowo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, saat ini tim penyidik masih mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polri, serta meneliti kelengkapan formil maupun materiil perkara. Selain itu, tim penyidik Kejagung juga membuka peluang melakukan penggeledahan dan penyitaan apabila diperlukan kedepannya untuk pembuktian.
"Bisa saja berkembang. Kalau penyidik merasa perlu untuk mencari alat bukti tambahan, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum," kata Anang.
Diketahui Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Anang menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status Febrie masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujarnya.
Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, ia menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.
”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ujarnya.


0 comments