Kejagung Serahkan Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma ke BUMN

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan di kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Luas lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan yakni seluas 216.997,75 hektar.
Penyerahan secara simbolis dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta Rabu (26/3/2025).
“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung Rabu (26/3/2025).
Penyerahan lahan sitaan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.
Sebelumnya Kejagung juga telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha pada (10/3/2025) yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.
"Sehingga pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang diserahkan seluas 216.997,75 Ha," katanya.
Berdasarkan laporan Satgas PKH objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali seluas 1.177.194,34 Ha. Namun luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha yang tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten dan 369 Perusahaan.
Febrie mengatakan, proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

0 comments