Kejagung Serahkan Delapan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Minyak Mentah Pertamina ke JPU | IVoox Indonesia

November 8, 2025

Kejagung Serahkan Delapan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Minyak Mentah Pertamina ke JPU

berkas salah satu tersangka tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan delapan orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu, (5/11/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

"Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran pers Rabu (5/11/2025).

Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kedelapan tersangka tersebut yakn AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping. DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain). HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018-Juni 2020.

Kemudian TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018. IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021. AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.

Para tersangka masing-masing didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan pembuktian perkara, delapan orang tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 5-24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.

0 comments

    Leave a Reply