Kejagung Serahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum

IVOOX.id – Tim Penyidik JAM Pidsus menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry mengatakan, penyerahan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik rampung melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Jeffry dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Jeffry mengatakan, penyerahan tersebut juga dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 242 saksi dan lima ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam perkara ini tim penyidik menyerahkan 11 tersangka yang terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) dan delapan pihak swasta.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak lima orang, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jeffry.
Menurut penjelasan Jeffry, kasus ini bermula dari upaya pemerintah untuk memastikan pasokan minyak goreng di dalam negeri tetap terjaga serta harga tetap terkendali. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan, antara lain kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), pengaturan izin ekspor, serta penerapan bea keluar dan pungutan terhadap komoditas sawit.
Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan indikasi adanya manipulasi dalam penetapan jenis barang ekspor. Minyak sawit mentah (CPO) dengan tingkat keasaman tinggi atau High Acid CPO diduga dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Palm Acid Oil (PAO). Dugaan tersebut dilakukan dengan menggunakan kode Harmonized System (HS) yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam kegiatan ekspor komoditas sawit.
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code 2306," ujar Jeffry.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah Tahap II, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.


0 comments