Kejagung Segera Terbitkan DPO Terhadap Jurist Tan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook | IVoox Indonesia

July 19, 2025

Kejagung Segera Terbitkan DPO Terhadap Jurist Tan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasukan mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Diketahui Jurist merupakan salah satu tersangka yang baru saja ditetapkan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

“Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Rencana dalam waktu dekat segera,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Rabu (16/7/2025).

Menurut Anang saat ini tim penyidik masih melacak keberadaan Jurist. Upaya koordinasi dengan negara-negara tetangga pun tengah dilakukan.

Tim penyidik Kejagung kata Anang memutuskan untuk tidak lagi melakukan pemanggilan kepada Jurist lantaran sudah beberapa kali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

"Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan, posisinya dimana. Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," katanya.

Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Kemudian MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021. Lalu JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem, dan IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.

0 comments

    Leave a Reply