Kejagung Sebut Tiga Jaksa dan Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait OTT KPK di Banten | IVoox Indonesia

December 23, 2025

Kejagung Sebut Tiga Jaksa dan Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait OTT KPK di Banten

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT tersebut diduga terkait aksi pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, di antaranya salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Anang mengatakan, Kejagung mengapresiasi langkah KPK yang bersama menantu membersihkan institusi dari oknum bermasalah. Diketahui KPK menyerahkan dua oknum jaksa berinisial RZ serta dua pihak swasta berinisial DF dan MS kepada kejaksaan. 

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi. Ini merupakan bentuk koordinasi, sinergi, dan kolaborasi untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Anang.

Lebih lanjut Anang menyampaikan, sebetulnya pihak kejaksaan sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait perkara yang sama dan telah menetapkan dua tersangka lainya. Sehingga total tersangka ada lima orang yang terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta.

“Total ada lima tersangka, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta,” kata Anang.

“Pemerasan ini diduga terkait penanganan perkara, salah satunya agar perkara tersebut bisa P21 atau kepentingan lain yang saat ini masih didalami penyidik,” ujar Anang.

0 comments

    Leave a Reply