Kejagung Sebut Salah satu Tersangka Perintahkan Oplos Pertamax pada Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Kejagung Sebut Salah satu Tersangka Perintahkan Oplos Pertamax pada Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

antarafoto-kejagung-kembali-tetapkan-tersangka-korupsi-minyak-mentah-1740632845
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 2 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru tersebut.

"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

Dia menjelaskan kedua tersangka baru tersebut yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Come (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan," katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan, MK dan EC atas persetujuan RS (yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya) melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang. Salah satu tersangka kemudian memerintahkan pengoplosan.

"MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Tujuh tersangka tersebut yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply