Kejagung Sebut Pertamax yang Beredar Saat Ini Bukan Hasil Oplosan | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Kejagung Sebut Pertamax yang Beredar Saat Ini Bukan Hasil Oplosan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwasanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023. 

Oleh karenanya masyarakat diminta agar tidak berspekulasi bahwa seolah-olah BBM Pertamax yang saat ini beredar merupakan hasil oplosan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya hingga saat ini tidak menemukan indikasi BBM yang saat ini beredar di masyarakat hasil oplosan dan tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Harli mengatakan berdasarkan temuan sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax) padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending (pencampuran) di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.

“Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan price list-nya. Padahal, yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” kata Harli.

Kendati begitu, Kejagung kata Harli akan mendalami terkait pendistribusian minyak hasil oplosan di tahun 2018-2023 tersebut.

“Kami kan harus mengkaji berdasarkan bantuan ahli. Misalnya, kalau yang datang RON 90, RON 90 itu kan Pertalite. Nah, apakah Pertalite ini juga sewaktu diimpor langsung didistribusi?” kata Harli.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

0 comments

    Leave a Reply