Kejagung Sebut Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa | IVoox Indonesia

July 16, 2026

Kejagung Sebut Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlanjut. Menurut Anang penanganan kasus tersebut tidak terpengaruh oleh isu yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).

Anang mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tim penyidik kata ia juga telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam perkara tersebut untuk mendalami kasus.

“Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak, sudah lebih dari 50 orang,” ujar Anang.

Sementara terkait penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka, Sony Sonjaya, oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ia memastikan tidak mempengaruhi jalanya penyidikan. Ia juga mengaku menghormati keputusan LPSK yang menolak permohonan tersebut.

“Adanya penolakan JC dari LPSK itu sepenuhnya kami hormati sebagai kewenangan LPSK, dan penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati serta menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Anang.

Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

0 comments

    Leave a Reply