Kejagung Sebut Kajati DKI Jakarta akan Dijabat Jaksa Bintang Tiga

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan dijabat oleh jaksa berpangkat bintang tiga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penentuan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 yang diterbitkan bulan Juli 2026.
Ia mengatakan perubahan itu menyesuaikan dengan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang juga dijabat oleh perwira tinggi berbintang tiga.
"Karena (Kejaksaan) bagian dari forkopimda, penyesuaian. Untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga," kata Anang di Jakarta, Kamis (15/10/2026), dikutip dari Antara.
Dilihat dari salinan Perpres Nomor 45 Tahun 2026 yang diterima ANTARA, peraturan tersebut berisi perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.
Perubahan itu salah satunya disisipkan ayat 5a pada Pasal 62 yang berbunyi: "Dengan mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, maka jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau jabatan pimpinan tinggi madya".
Dalam ayat 5a, diatur pula Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama dan Asisten pada Kejati DKI Jakarta merupakan jabatan struktural eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.


0 comments