Kejagung Sebut Akan Ada Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

IVOOX.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut akan ada saksi lainnya yang ikut diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya masa periode 2021-2022.
Terkini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tengah memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi terhadap kasus tersebut.
"Ada (akan ada saksi lainnya yang akan turut diperiksa) Selain AH, Nanti kita realese semua," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada media di Gedung Kejagung Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ketut menyatakan, adapun melalui jumlah saksi yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kasus CPO. Pihaknya mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh akan hal itu.
"Kami belum mendapatkan datanya, karena ada perkara-perkara lainnya yang tengah dilakukan pemeriksaan intensif (selain AH)," jelasnya.
Ia menambahkan, sedangkan mengenai pemeriksaan terhadap AH sendiri. Kejagung tengah menggali informasi terkait regulasi kebijakan kasus Korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Terlebih, melalui kasus itu AH selaku pihak yang menaungi akan hal itu.
"Saya sampaikan yang digali terkait kebijakan, terkait pelaksanaan kebijakan, terkait dengan evaluasi kebijakan. Karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Kemudian ia melanjutkan, adapun mengenai pemeriksaan yang sedang diberlangsungkan. Pihaknya, belum dapat memastikan lebih jauh, mengenai kapan pemeriksaan tersebut akan selesai diberlangsungkan secara efesien waktu.
Karena, melalui pemeriksaannya tergantung dari penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada AH.
"Kami belum bisa memperkirakan (kapan waktu pemeriksaan akan selesai), bisa sore bisa malam kita engga tau juga. Yang penting pemeriksaan bisa tuntas hari ini," katanya.
Diketahui, melalui Kasus CPO sendiri, Kejagung telah menetapkan sebanyak lima tersangka. Dengan, dari ketiga tersangka berasal dari pihak perusahaan.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan yaitu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Sedangkan dua orang lainnya bukan dari pihak perusahaan yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kelima tersangka telah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tetapi, melalui putusan itu disayangkan oleh jaksa, sebab vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu rendah.

0 comments