Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Terbitkan Tiga Sprindik Baru

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Kejagung secara resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebelumnya kasus tersebut disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Anang mengatakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut.
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi dan TPPU pada kasus pemadaman (blackout) batu bara PLTU PT PLN, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara PT Asabri (Persero).
"Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut Anang menegaskan, meski penanganan perkara telah dialihkan ke Kejagung, pihaknya kata ia akan tetap berkoordinasi dengan Polri dalam proses pelimpahan berkas. Selain itu kata ia, Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan tiga perkara tersebut.
Anang menjelaskan sprindik yang baru diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum mencantumkan nama tersangka. Namun, ia memastikan status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak berubah.
"Tidak gugur (penetapan tersangka Febrie), tapi kami menerbitkan sprindik dulu. Jadi tidak gugur," kata Anang.


0 comments