Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Mitra SPPG Terkait Korupsi MBG | IVoox Indonesia

August 10, 2026

Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Mitra SPPG Terkait Korupsi MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam siaran pers Senin (10/8/2026). 

Anang merinci 16 saksi yang dipanggil diantaranya IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku Staff Keuangan PT NGS, Direktur, PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, dan MHN.

Anang menegaskan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

0 comments

    Leave a Reply