Kejagung Periksa Pemilik Gojek terkait Korupsi di Kemendikbud | IVoox Indonesia

July 19, 2025

Kejagung Periksa Pemilik Gojek terkait Korupsi di Kemendikbud

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/pri.

IVOOX.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, yakni AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020, MSJ selaku Pemilik PT Go-Jek Indonesia, FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

“Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada MSJ selaku Pemilik PT Go-Jek Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (15/7/2025).

Harli mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini pukul 09.00 WIB.

0 comments

    Leave a Reply