Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL | IVoox Indonesia

Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

IVOOX.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan diantaranya dari Kementerian Kehutanan dengan inisial BP, TR, FY, DN, dan RB.

"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL," kata Anang dalam siaran pers Selasa (18/8/2026).

Anang mengatakan, pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 Proses penyidikan kata ia juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008-2025, pada Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak dengan inisial BP dan SR.

0 comments

    Leave a Reply