Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Kasus Asabri | IVoox Indonesia

July 22, 2026

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Kasus Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ketiga dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka.

Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejagung secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (17/7/2026).

Anang mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut mencakup seluruh berkas penyidikan, surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan tersangka, barang bukti, serta tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Anang menyampaikan, status tersangka terhadap Febrie yang diterima Kejagung dari Polri hanya berkaitan dengan satu perkara, yakni dugaan TPPU yang berhubungan dengan kasus PT Asabri.

"Pemeriksaan ini berdasarkan sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri," kata Anang.

Sembilan Nama Penyidik Tangani Kasus Febrie

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Mengutip Antara, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merinci nama sembilan penyidik tersebut, yaitu:

Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus salim

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin

Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang

Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat

Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri

Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo

Ia mengatakan bahwa sebagian besar penyidik tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK, salah satunya adalah Chatarina Muliana Girsang.

Jaksa wanita itu tercatat pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan Kepala Biro Hukum pada KPK.

Jaksa alumni KPK lainnya adalah Muhibuddin yang tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.

Anang memastikan bahwa tim akan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Dengan dialihkannya perkara, tim khusus pun dibentuk oleh Kejagung yang berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan eks Jampidsus FA dalam proses penyidikan.

0 comments

    Leave a Reply