Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Korupsi Timah | IVoox Indonesia

August 18, 2025

Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Korupsi Timah

Tersangka Korupsi Timah
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

IVOOX.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 berinisial ERD pada Senin (27/5/2024) terkait kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ERD diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

"Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022," kata Ketut dalam siaran pers, Selasa (28/5/2024).

ERD katanya diperiksa selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dan dicecar dengan 22 pertanyaan.

Lebih lanjut Ketut menerangkan materi pemeriksaan terhadap ERD dalam perkara ini meliputi kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk pengaruh pertambangan terhadap tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung; Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk; Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ERD mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut. 

0 comments

    Leave a Reply