Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto (DS) di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, DS diperiksa dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (6/3/2025) kemarin.
"Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018," ujar Harli dalam siaran pers dikutip Jumat (7/3/2025).
Selain DS, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainha terkait dengan perkara tersebut. Delapan saksi tersebut yakni TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td,
Kemudian ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga, BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga, AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
"Adapun sembilan orang saksi tersebut (termasuk DS) diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," katanya.
Pemeriksaan saksi kata Harli dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

0 comments