Kejagung Periksa 3 Pejabat Tinggi Pertamina Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

IVOOX.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ketiga saksi tersebut yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, kemudian TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
"Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers Senin (3/3/2025).
Harli mengatakan, selain ketiga saksi tersebut, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung awalnya menetapkan tujuh tersangka yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kemudian ada dua tersangka baru diumumkan oleh Kejagung yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Come (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

0 comments