Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN | IVoox Indonesia

August 11, 2026

Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

IVOOX.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung Anang Supriatna mengatakan, dari 22 saksi yang dipanggil hanya 12 orang yang memenuhi panggilan tim penyidik.

"Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," ujar Anang dalam siaran pers Selasa (11/8/2026).

Anang merinci 12 saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut diantaranya inisial O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, RHG selaku Pegawai BGN, WH selaku pihak Yayasan TBCS, GDF selaku pegawai BGN, Z selaku pegawai BGN, YCS, RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, dan DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Anang menyampaikan pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti. Selain itu pemeriksaan ini juga dilakukan untuk penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply