Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

IVOOX.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebelas orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers Kamis (3/9/2026).
Anang mengatakan, sebelas orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya diantaranya PI selaku Tenaga Ahli pada BGN, RMY selaku karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN, JAA selaku Inspektur Utama pada BGN,
ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, K selaku Tenaga Ahli pada BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, RRNWP selaku Staf pada BGN, dan T dari Yayasan STTD.
Anang menyampaikan, pemeriksaan terhadap para saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.


0 comments