Kejagung Pelajari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex | IVoox Indonesia

May 8, 2026

Kejagung Pelajari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers kepada wartawan saat kunjungan kerja Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari dahulu putusan vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa JPU menghormati dan menghargai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, terhadap ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Dalam pertimbangan hakim terhadap Dicky Syahbandinata, hakim menyebut bahwa Dicky sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian.

Selain itu, terdakwa tersebut juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Adapun JPU menuntut Dicky dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian, dalam pertimbangan hakim terhadap Yuddy Renaldi, hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy untuk memproses permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Yuddy tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Adapun sebelumnya JPU menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terakhir, dalam pertimbangan hakim terhadap Supriyatno, hakim menyebut bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.

Selain itu, Supriyatno juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

Adapun sebelumnya JPU menuntut Supriyatno dengan 10 tahun penjara.

0 comments

    Leave a Reply